This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 17 Oktober 2020

iphone 12 tidak akan termasuk colokan charger & earbuds

    

 


     Iphone 12 tidak akan termasuk earbuds dan colokan charger untuk menurunkan dampak pada lingkungan atau alam sebagai gantinya iphone 12 hanya akan termasuk kabel charger USB-C Apple juga akan menghapus aksesoris model iphone yang akan datang 

     Apple mengatakan itu tidak termasuk pengisi daya atau earbud dengan seri iPhone 12 karena alasan lingkungan; demikian pula, tidak termasuk pengisi daya dengan model Apple Watch tahun ini. Perusahaan mengatakan langkah tersebut berarti harus mengkonsumsi lebih sedikit bahan mentah untuk setiap iPhone yang dijual. Ini juga memungkinkan untuk kotak ritel yang lebih kecil, yang berarti 70 persen lebih banyak unit dapat muat pada satu palet pengiriman dan mengurangi emisi karbon. Secara keseluruhan, Apple memperkirakan perubahan tersebut akan mengurangi lebih dari 2 juta metrik ton emisi karbon setiap tahun, setara dengan menghilangkan 450.000 mobil dari jalan raya setiap tahun.

Sekian terima kasih

Sumber: The Verge

Rabu, 07 Oktober 2020

15 Perguruan Tinggi Dunia pada Beasiswa LPDP 202

 


   


Untuk mendukung upaya peningkatan kualitas SDM dan daya saing bangsa, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan beasiswa.

Sasaran beasiswa ini bagi masyarakat umum untuk program Magister dan Doktoral yang telah memiliki LoA Unconditional dari 15 PTUD.


Untuk IPK minimal tidak dipersyaratkan. Sedangkan untuk usia pendaftar:

•Magister: maksimal 35 tahun

•Doktoral: maksimal 40 tahun


Syarat bahasa:

•Magister: TOEFL iBT 80/ IELTS 6,5/ PTE Academic 58

•Doktoral: TOEFL iBT 94/ IELTS 7,0/ PTE Academic 65


Jadwal

• Pendaftaran: 6-20 Oktober 2020

• Seleksi administrasi: 21 Oktober - 1 November 2020

• Pengumuman: 2 November 2020

• Seleksi Substansi: 4-20 November 2020

• Pengumuman: 4 Desember 2020


Daftar 15 PTUD

1. California Institute of Technologi (Caltech) - Amerika Serikat

2. Columbia University - Amerika Serikat

3. Cornell University - Amerika Serikat

4. Harvard University - Amerika Serikat

5. Johns Hopkins University - Amerika Serikat

6. Massachusetts Institute of Technology - Amerika Serikat

7. Princeton University - Amerika Serikat

8. Stanford University - Amerika Serikat

9. Yale University - Amerika Serikat

10. University of Cambridge - Inggris

11. University of Oxford - Inggris

12. ETH Zurich - Swiss Federal Institute of Technology - Swiss

13. University of Pennsylvania - Amerika Serikat

14. University of Chicago - Amerika Serikat

15. University of California, Barkeley (UCB) - Amerika Serikat

Demo Tolak Omnibus Law: Panas di Daerah, Adem di Jakarta

 



Jakarta, CNN Indonesia -- Ribuan orang dari kalangan buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil serentak.Mereka melakukan aksi di kota-kota besar seperti Bandung, Banten, Tangerang, Bogor, Bekasi, Solo, hingga Surabaya.Massa aksi secara terang-terangan menolak UU Kontroversial yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10), itu.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun sebelumnya menyebut sebanyak dua juta buruh dari sekitar 10 ribu perusahaan di 25 Provinsi akan melakukan aksi mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing dalam rentang waktu 6-8 Oktober 2020.

Tak hanya mahasiswa, ribuan buruh di Kota Bandung juga menggelar aksi serupa di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana. Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK) SPSI Roy Jinto meminta pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja.Polri sendiri menggunakan Surat Telegram Kapolri soal pencegahan kerumunan di era pandemi Covid-19 sebagai dasar untuk mengadang demo-demo tersebut.

Meski begitu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan sejumlah elemen buruh di berbagai daerah tetap berencana turun ke jalan, pada 8 Oktober. Selain itu, aksi mogok nasional tetap digelar kaum pekerja biru.


Itu saja untuk blog hari ini INGAT sejak hari ini sedang pandemi ketika jeluar dari rumah selalu memakai masker 



Sekian terima kasih

Sumber: CNN Indonesia

Selasa, 06 Oktober 2020

Apa itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?

   



    Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019). Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law. Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM. Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU. Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Dampak bagi buruh 

     Kompas.com mencatat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Kontrak tanpa batas (Pasal 59)

        UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

2. Hari libur dipangkas 

        (Pasal 79) Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dipangkas. Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan. Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun. Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Kemudian Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

4. Sanksi tidak bayar upah dihapus (Pasal 91) 

          Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja. Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan. Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

5. Hak memohon PHK dihapus (Pasal 169) 

        UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan. Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam. Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156. Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja. Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.




source : detik.com

Itu saja untuk blog hari ini INGAT sejak hari ini sedang pandemi ketika jeluar dari rumah selalu memakai masker 



Sekian terima kasih

Senin, 05 Oktober 2020

 




Logo dan Tema peringatan Hari Santri Nasional 2020 telah resmi dipublikasi oleh Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PBNU.

peringatan Hari Santri Nasional tahun 2020 ini berbeda dengan peringatan hari santri nasional pada tahun-tahun sebelumnya, karena peringatan pada tahun ini dilaksanakan ditengah pandemi Covid19.

Sebagaimana dikutip PortalKudus.com dari laman www.nu.or.id Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2020 ditengah pandemi ini mengambil tema "Santri Sehat, Indonesia Kuat" dengan logo "Ayo Mondok Pakai Masker".

sebuah logo dan tema yang menggambarkan spirit serta keinginan kuat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan demi menjaga keselamatan bersama.

Berikut Logo Resmi Hari Santri Nasional 2020. Inilah logo resmi peringatan Hari Santri Nasional (HSN) dari Kementrian Agama Republik Indonesia.

Sumber : https://portalkudus.pikiran-rakyat.com


Itu saja untuk blog hari ini INGAT sejak hari ini sedang pandemi ketika jeluar dari rumah selalu memakai masker 



Sekian terima kasih

Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020

     





      Tanggal 28 Oktober 2020 diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda yang ke-92. Ada makna yang mendalam bagi sejarah bangsa ini dalam isi Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada 28 Oktober 1928 itu, yakni ikrar bertanah air satu, berbangsa satu, berbahasa satu: Indonesia.

Lahirnya Sumpah Pemuda 

Kongres Pemuda II dilangsungkan selama dua hari pada 27 dan 28 Oktober 1928 di Batavia yang menjadi jakarta. Hari pertama, kongres menempati Gedung Katholikee Jongelingen Bond atau Gedung Pemuda Katolik, sedangkan kongres di hari kedua diadakan di Gedung Oost Java (sekarang di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat).

Tujuan Kongres Pemuda II antara lain: Melahirkan cita cita semua perkumpulan pemuda pemuda Indonesia, Membicarakan beberapa masalah pergerakan pemuda Indonesia; serta Memperkuat kesadaran kebangsaan dan memperteguh persatuan Indonesia.

Kongres ini diikuti oleh lebih banyak peserta dari kongres pertama, termasuk Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI), Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Bataks Bond, Jong Islamieten Bond, Pemuda Indonesia, Jong Celebes, Jong Ambon, Katholikee Jongelingen Bond, Pemuda Kaum Betawi, Sekar Rukun dan lainnya.

Hadir pula beberapa orang perwakilan dari pemuda peranakan kaum Tionghoa di Indonesia dalam Kongres Pemuda II ini, seperti Oey Kay Siang, John Lauw Tjoan Hok, dan Tjio Djien Kwie, namun asal organisasi/perhimpunan mereka belum diketahui.

Gedung yang nantinya menjadi tempat dibacakannya Sumpah Pemuda merupakan rumah pondokan atau asrama pelajar/mahasiswa milik seorang keturunan Tionghoa bernama Sie Kok Liong. Gedung yang terletak di Jalan Kramat Raya 106, Jakarta Pusat, ini kini diabadikan sebagai Museum Sumpah Pemuda.

Isi & Makna Sumpah Pemuda

Setelah melalui prosesi panjang selama 2 hari, maka pada 28 Oktober 1928, para peserta Kongres Pemuda II bersepakat merumuskan tiga janji yang kemudian disebut sebagai Sumpah Pemuda.

Adapun isi Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut:  "Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia."

Sumber :tirto.id


Itu saja untuk blog hari ini INGAT sejak hari ini sedang pandemi ketika jeluar dari rumah selalu memakai masker 



Sekian terima kasih

Pemuda Timor Leste Hanya Punya 2 pilihan, pengangguran atau jadi pekerja migran

 



    Pemuda Timor Leste Hanya Punya  2 pilihan,  pengangguran atau jadi pekerja migran, Pertumbuhan ekonomi Timor Leste kian terpuruk.  Pemuda Timor Leste hanya punya 2 pilihan,  Pengangguran atau menjadi pekerja migran. 

    Pemuda Timor Leste mengantri untuk mendapatkan paspor Portugis di depan kedutaan besar Portugis di Dili. Sebab,  dengan mendapatkannya paspor Portugis pemuda Timor Leste akan menjadi pekerja migran. 

   Pengangguran di Timor Leste banyak memiliki tingkat pendidikan tinggi. Menurut analisis Sensus Penduduk dan Perumahan Timor Leste,  tingkat pengangguran dengan pendidikan universitas adalah 20%. Laporan Sensus Penduduk dan Perumahan Timor Leste menyajikan analisis bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan maka semakin tinggi resiko pengangguran. 

    Pengangguran kaum muda tanpa pendidikan dibawah 10% dan tingkat diantara orang muda dengan pendidikan menengah adalah 18%. Masalah keterbatasan kesempatan kerja didalam negeri menjadi sorotan dalam penelitian terkait pekerja migran Timor di Inggris,  program pekerja musiman di Australia dan program kerja sementara di Korea.

    Sehingga, pengusaha mementingkan kesulitan dalam menemukan pekerja sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Pemerintah memeliki peran penting untuk dimainkan dalam menangani pengangguran kaum muda Timor Leste.


Sumber : Candra Mega Sari

Itu saja untuk blog hari ini INGAT sejak hari ini sedang pandemi ketika jeluar dari rumah selalu memakai masker 



Sekian terima kasih